Cara Praktis Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi | Webinar 136
Cara Praktis Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
- e-book (Rp. 30.000)
- e-certificate (Rp. 25.000)
- media record (Rp. 30.000)
Sudah bayar pajak, kenapa harus lapor SPT Tahunan?
Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan berpenghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara. Kewajiban lapor SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
3 hal penting yang membuat kita sebagai warga negara WAJIB untuk melaporkan SPT tahunan, (1) Perintah Undang Undang; 2. Implementasi self assesment; 3. Sebagai sarana check and balance.
Tenang, di WEBINAR GRATIS kali ini kita akan bahas gimana cara praktis untuk melaporkan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi. Lima materi yang akan dibahas:
1. Case study penghasilan orang pribadi sebagai karyawan penghasilan tetap, memiliki penghasilan bebas dan penghasilan tambahan.
2. Perhitungannya pajak tahunan.
3. Menyiapkan penyetoran pajak terhutang.
4. Pelaporan pajak via e-form.
5. Penyimpan file pelaporan dan kelengkapan data bila ternyata audit pajak.
BURUAN DAFTAR! KUOTA TERBATAS!
๐ง Agus Sofian (Tax & Budgeting Expert)
๐ Rabu, 31 Januari 2024
๐ 19:00 - 20.00 WIB
๐ FREE
Add on: Materi lengkap, E-certificate, dan Recording๐